5. Memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang berlaku;
6. Video singkat untuk penyandang disabilitas yang wajib diupload pada kanal yang kami tetapkan.
Persyaratan Peserta CPNS
Formasi Umum
1. Minimal Berijazah SLTA/SMA Sederajat;
2. Memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai yang Sah ASLI, bukan surat keterangan tanda lulus/keterangan lulu sementara dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta.
Baca Juga: Berikut 64 Formasi CPNS dan 19 Formasi PPPK yang Dibuka Kementerian PANRB, Simak Rinciannya
3. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi oleh BAN-PT/LAM-PTKes;
4. IPK Perguruan Tinggi Negeri D-III, D-IV, dan S-1 minimal 2,8 dan IPK Perguruan Tinggi Swasta D-III, D-IV, dan S-1 minimal 2,8;
5. Tenaga kesehatan memiliki STR (Surat tanda Registrasi) yang berlaku;
6. S-1/D-IV memiliki sertifikat TOEPL ITP?PBT yang masih berlaku minimal skor 350;