Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Hengki Kurniawan: Segera Daftar Menjadi PNS Kabupaten Bandung Barat

- 3 Juli 2021, 11:48 WIB
Ilustrasi, Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Hengki Kurniawan: Segera Daftar Menjadi PNS Kabupaten Bandung Barat
Ilustrasi, Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Hengki Kurniawan: Segera Daftar Menjadi PNS Kabupaten Bandung Barat /Instagram CPNS Indonesia/

MANTRA PANDEGLANG - Pemerintah Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis sercara resmi pembukaan pendaftara seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Pengumuman seleksi CPNS dan PPPK 2021 disampaikan melalui Channel resmi BKN. Dalam konferensi pers online tersebut disampaikan bahwa pendaftaran dibuka sejak 30 Juni 2021.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengharapkan agar setiap instansi agar bersinergi untuk menyukseskan proses seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka Lowongan untuk Tingkat SMA hingga S-2 di CPNS 2021, Simak Di Bawah ini

Sejalan dengan pengumuman tersebut, Kabupaten Bandung Barat segera merespon dengan membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Dilansir mantrapandeglang.com melalui akun Instagram milik Plt Bupati Bandung Barat @hengkykurniawan, Ia mengumumkan seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Didalam postingannya tersebut, Hengki Kurniawan melampirkan formasi ASN yang dibutuhkan Kabupaten Bandung Barat, diantaranya:

1. Dinas Pendidikan (SD Negeri dan SMP Negeri)

2. Dinas Kesehatan (RSUD dan Puskesmas)

3. Dinas Lingkungan Hidup

4. Dinas Perhubungan

5. Dinas komunikasi Informasi dan Statistik

6. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

7. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran

8. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Selanjutnya Hengki pun memposting persyaratan bagi pelamar formasi yang terbagi menjadi dua, yaitu:

Formasi CPNS

1. Jabatan Polisi Pamong Praja tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk wanita dibuktikan dengan Surat Keterangan pengukuran peninggian badan oleh Rumah Sakit/Puskesmas milik Pemerintah;

2. Jabatan Polisi Pamong Praja memiliki sertifikat beladiri;

3. Jabatan Ahli Pertama-Apoteker dan Terampil-Radiografer di isi dari Penyandang

4. Disabilitas (ketentuan alokasi formasi terlampir, PDF selengkapnya di higlights humas_kkb)

Formasi PPPK

Baca Juga: Kemenkumham Butuhkan 4.558 orang di Seleksi CPNS 2021, Simak Informasinya

1. PPPK Guru pada jabatan Ahli Pertama - Guru adalah Tenaga Honorer K-II (TH K-II) Honorer non K-II terdaftar dalam Dapodik, Guru Sekolah Swasta terdaftar dalam Dapodik, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek;

2. PPPK Nin Guru pada jabatan Tenaga Kesehatan wajib memiliki Surat tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan minial 3 (tiga) tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani minimal oleh JPT-P untuk yang bekerja di instansi pemerintah/minimal oleh direktur atau Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di Perusahaan Swasta/Lembaga Swadaya non Pemerintah/Yayasan.

Persyaratan Peserta CPNS

Formasi Khusus yaitu Penyandang Disabilitas:
1. Peserta minimal berijazah D-III;

2. Memiliki Surat Keterangan dari Dokter dengan kriteria mampu menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiksuki dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah;

3. Memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai yang sah ASLI, bukan surat keterangan tanda lulus/keterangan lulu sementara dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta.

4. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi oleh BAN-PT/LAM-PTKes;

5. Memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang berlaku;

6. Video singkat untuk penyandang disabilitas yang wajib diupload pada kanal yang kami tetapkan.

Persyaratan Peserta CPNS

Formasi Umum
1. Minimal Berijazah SLTA/SMA Sederajat;

2. Memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai yang Sah ASLI, bukan surat keterangan tanda lulus/keterangan lulu sementara dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta.

Baca Juga: Berikut 64 Formasi CPNS dan 19 Formasi PPPK yang Dibuka Kementerian PANRB, Simak Rinciannya

3. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi oleh BAN-PT/LAM-PTKes;

4. IPK Perguruan Tinggi Negeri D-III, D-IV, dan S-1 minimal 2,8 dan IPK Perguruan Tinggi Swasta D-III, D-IV, dan S-1 minimal 2,8;

5. Tenaga kesehatan memiliki STR (Surat tanda Registrasi) yang berlaku;

6. S-1/D-IV memiliki sertifikat TOEPL ITP?PBT yang masih berlaku minimal skor 350;

7. Jabatan Polisi Pamong Praja, memiliki sertifikat beladiri;

8. Penyandang Disabilitas diwajibkan melampirikan Surat Keterangan derajat kedisabilitasannya dibuktikan dengan Surat Keterangan ASLI berwarna dari Rumah Sakit Pemerintah Asli;

9. Video singkat untuk penyandang disabilitas yang wajib di upload pada kanal yang kami tetapkan.

Persyaratan Peserta PPPK

PPPK
1. Bagi PPPK Guru akan diatur kemuduan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi;

Baca Juga: CATAT! BKN Rilis Jadwal Resmi untuk Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK 2021

2. Bagi PPPK Non Guru:
- Peserta Minimal berijazah D-II;
- Memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai yang Sah ASLI, bukan surat keterangan tanda lulus/keterangan lulu sementara dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta;
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi oleh BAN-PT/LAM-PTKes;
- Tenaga kesehatan memiliki STR (Surat tanda Registrasi) yang berlaku;
- Penyandang Disabilitas diwajibkan melampirikan Surat Keterangan derajat kedisabilitasannya dibuktikan dengan Surat Keterangan ASLI berwarna dari Rumah Sakit Pemerintah;
-Video singkat untuk penyandang disabilitas yang wajib di upload pada kanal yang kami tetapkan.

Itulah pengumuman pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 untuk Kabupaten Bandung Barat.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Neng Tita Tania


Tags

Terkait

Terkini