Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Hengki Kurniawan: Segera Daftar Menjadi PNS Kabupaten Bandung Barat

- 3 Juli 2021, 11:48 WIB
Ilustrasi, Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Hengki Kurniawan: Segera Daftar Menjadi PNS Kabupaten Bandung Barat
Ilustrasi, Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Hengki Kurniawan: Segera Daftar Menjadi PNS Kabupaten Bandung Barat /Instagram CPNS Indonesia/

4. Disabilitas (ketentuan alokasi formasi terlampir, PDF selengkapnya di higlights humas_kkb)

Formasi PPPK

Baca Juga: Kemenkumham Butuhkan 4.558 orang di Seleksi CPNS 2021, Simak Informasinya

1. PPPK Guru pada jabatan Ahli Pertama - Guru adalah Tenaga Honorer K-II (TH K-II) Honorer non K-II terdaftar dalam Dapodik, Guru Sekolah Swasta terdaftar dalam Dapodik, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek;

2. PPPK Nin Guru pada jabatan Tenaga Kesehatan wajib memiliki Surat tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan minial 3 (tiga) tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani minimal oleh JPT-P untuk yang bekerja di instansi pemerintah/minimal oleh direktur atau Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di Perusahaan Swasta/Lembaga Swadaya non Pemerintah/Yayasan.

Persyaratan Peserta CPNS

Formasi Khusus yaitu Penyandang Disabilitas:
1. Peserta minimal berijazah D-III;

2. Memiliki Surat Keterangan dari Dokter dengan kriteria mampu menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiksuki dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah;

3. Memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai yang sah ASLI, bukan surat keterangan tanda lulus/keterangan lulu sementara dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta.

4. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi oleh BAN-PT/LAM-PTKes;

Halaman:

Editor: Neng Tita Tania


Tags

Terkait

Terkini