PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Denda Hingga Rp 50 Juta Jika Langgar Protokol Kesehatan

- 25 Januari 2021, 11:00 WIB
PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga Februari 2021
PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga Februari 2021 /tangkapan layar Instagram @dkijakarta

1. Kebijakan ganjil genap menggunakan mobil pribadi tidak berlaku;

2. Mobilitas kendaraan pribadi maksimal 50% dari kapasitas, kecuali berdomisili di alamat yang sama;

3. Kendaraan angkutan umum massal maksimal jumlah penumpang adalah 50% dari kapasitas;

4. Taksi (konvensional dan online) maksimal penumpang 50% dari kapasitas;

5. Kendaraan rental maksimal penumpang 50% dari kapasitas;

6. Ojek (online dan pangkalan) penumpang 100%;

7. HBKB akan ditiadakan.

Baca Juga: Epidemiolog: Kebijakan PPKM Harus Dievaluasi karena Penyebaran Virus Corona Terus Meningkat

Bagi yang tidak memakai masker di DKI Jakarta akan dikenakan sanksi berupa:

a. Kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Terkait

Terkini

x