1. Kebijakan ganjil genap menggunakan mobil pribadi tidak berlaku;
2. Mobilitas kendaraan pribadi maksimal 50% dari kapasitas, kecuali berdomisili di alamat yang sama;
3. Kendaraan angkutan umum massal maksimal jumlah penumpang adalah 50% dari kapasitas;
4. Taksi (konvensional dan online) maksimal penumpang 50% dari kapasitas;
5. Kendaraan rental maksimal penumpang 50% dari kapasitas;
6. Ojek (online dan pangkalan) penumpang 100%;
7. HBKB akan ditiadakan.
Baca Juga: Epidemiolog: Kebijakan PPKM Harus Dievaluasi karena Penyebaran Virus Corona Terus Meningkat
Bagi yang tidak memakai masker di DKI Jakarta akan dikenakan sanksi berupa:
a. Kerja sosial membersihkan fasilitas umum.