2. Satuan pendidikan dilaksanakan secara daring;
3. Tepat ibadah maksimal jamaah 50%;
4. Moda transportasi dilakukan pembatasan kapasitas;
5. Warung makan, rumah makan, kafe dan restoran, pedagang kaki lima/ lapak jajanan di lokasi binaan dan lokasi sementara harus dine-in maksimal 25%, buka maksimal pukul 20.00 WIB, pesanan antar dan take away sesuai jam operasional;
6. Fasilitas pelayanan kesehatan akan beroperasi 100%;
7. Area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan keruuman massa harus dihentikan sementara;
8. Pusat perbelanjaan maksimal buka sampai pukul 20.00 WIB;
9. Konstruksi boleh beroperasi 100%.
Baca Juga: Cara Mencairkan Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu DKI Jakarta, Bisa Diwakilkan
Transportasi/ pergerakan orang