b. Denda administratif maksimal Rp250 ribu.
Bagi pelaku usaha yang melanggar kebijakan PSBB DKI Jakarta akan diberikan sanksi berupa:
a. Teguran tertulis.
b. Penghentian sementara kegiatan dan pemasangan segel di pintu masuk.
c. Denda administratif maksimal Rp50 juta.
d. Pembekuan sementra izin; dan/ atau
e. Pencabutan izin. ***