MANTRA PANDEGLANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 51/2021 terkait Perpanjangan Peberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sejumlah peraturan yang harus ditaati. Sanksi bagi pelanggar akan tetap berlaku selama PSBB perpanjangan ini. Masyarakat pun dapat melaporkan pelanggaran yang ditemukan melalui aplikasi JAKI.
Denda administratif hingga Rp50 juta akan dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Selain itu, individu pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda adminstratif hingga Rp250 ribu.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Sampai Februari 2021, Tuai Respon Masyarakat
Baca Juga: Penjelasan Hoax Seputar Vaksin Corona, Suntik Palsu Jokowi hingga Barcode Melacak Orang
Masyarakat harus menjalankan PSBB secara disiplin dengan menaati kebijakan yang sudah ditentukan.
Pahami kebijakan aktivitas selama PSBB di DKI Jakarta sebagai berikut:
Tempat kerja/ fasilitas umum
1. Perkantoran swasta, pemerintah, BUMN/ BUMD dilaksanakan 75% Work From Home (WFH);