MANTRA PANDEGLANG – Pemerintah saat ini sedang menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jawa-Bali mulai dari tanggal 11 Januari 2021.
Terkait aturan PPKM telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran virus corona.
Kebijakan tersebut menurut Epidemiolog dari Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat Defriman Djafri bahwa pemerintah harus tetap mengevaluasi kebijakan PPKM yang diterapkan, karena kasus virus corona di Indonesia masih terus almi peningkatan.
Baca Juga: Ampuh Cegah Kanker, Ini 5 Manfaat Daun Kenikir bagi Kesehatan
Baca Juga: Sebentar Lagi Tayang Ikatan Cinta RCTI 24 Januari 2021, Papa Surya Marah pada Andin Akibat Hal Ini
"Perlu kita evaluasi. Kalau jumlah kasus naik itu jelas, dan kalau turun maka pastikan pembatasan yang akan dilakukan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Minggu, seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan pada dasarnya pembatasan pergerakan masyarakat seharusnya berimbas pada penurunan jumlah kasus virus corona. Namun, kebijakan PPKM Jawa dan Bali 11 hingga 25 Januari belum menunjukkan hasil yang diharapkan.
Salah satu persoalannya ialah pembatasan pergerakan masyarakat tidak bisa hanya dititikberatkan pada satu atau dua pulau saja.