Cara Mencairkan Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu DKI Jakarta, Bisa Diwakilkan

- 14 Januari 2021, 09:20 WIB
Cara Mencairkan Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu DKI Jakarta, Bisa Diwakilkan
Cara Mencairkan Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu DKI Jakarta, Bisa Diwakilkan /Pixabay/WARTA PONTIANAK

MANTRA PANDEGLANG – Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok di tengah pandemi Covid-19. BST akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tingkat kesejahteraannya rendah.

Rp300 ribu/ bulan adalah hak yang akan diterima KPM BST selama bulan Januari hingga April 2021. Penyalurannya akan dilakukan secara bertahap dan bergantian antar wilayah kota/ kabupaten administrasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mendistribusikan BST di sejumlah wilayah. Dana BST Pemprov DKI Jakarta bersumber dari dana APBD DKI Jakarta. Sehingga, di DKI Jakarta ada masyarakat yang menerima BST dari pemerintah pusat melalui Kemensos dan ada yang menerima BST dari pemerintah provinsi.

Baca Juga: Hari Ini, Jadwal TV di RCTI Kamis 14 Januari 2021: Saksikan Acara Ikatan Cinta dan Dunia Terbalik

Baca Juga: Jadwal di GTV Hari Ini Kamis 14 Januari 2021, Legenda Sang Penunggu dan Rambo III

KPM BST dari Pemprov DKI Jakarta akan menerima undangan maksimal H-1 untuk mengambil BST di lokasi yang sudah ditentukan. KPM yang akan mengambil BST harus membawa undangan, KTP asli dan fotokopi, serta Kartu Keluarga asli dan fotokopi.

Dikutip mantrapandeglang.com dari Twitter @DKIJakarta Rabu, 13 Januari 2021, berikut alur distribusi tabungan bagi penerima BST:

  1. Penerima BST tiba di lokasi
  • Membawa dokumen yang dipersyaratkan.
  • Wajib mencuci tangan dengan sabun 20 detik, tetap memakai masker, dan menjaga jarak/ tidak berkerumun.
  • Menunjukkan undangan kepada petugas.
  • Melakukan cek suhu tubuh serta cuci tangan sebelum masuk ke ruangan.
  1. Penerima BST menunggu
  • Ruang tunggu maksimal 40 orang.

Catatan: nama penerima BST dicantumkan di depan ruang tunggu.

Baca Juga: Waspada, Salah Satu Kebiasaan Buruk Ini Bisa Sebabkan Gangguan Fungsi Ginjal

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x