Pastikan Anda Terdaftar di DTKS Sebelum Mendaftar KIP-Kuliah

- 11 Januari 2021, 15:40 WIB
Pastikan Anda Terdaftar di DTKS Sebelum Mendaftar KIP-Kuliah
Pastikan Anda Terdaftar di DTKS Sebelum Mendaftar KIP-Kuliah /Tangkapan layar/PIP Kemendikbud

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan;

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru;

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir;

Baca Juga: Segera Ketahui Update Harga Emas UBS Hari Ini di Pegadaian Senin 11 Januari 2021

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga;

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan;

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention SIKS;

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online;

8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota;

9. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Terkait

Terkini