Pastikan Anda Terdaftar di DTKS Sebelum Mendaftar KIP-Kuliah

- 11 Januari 2021, 15:40 WIB
Pastikan Anda Terdaftar di DTKS Sebelum Mendaftar KIP-Kuliah
Pastikan Anda Terdaftar di DTKS Sebelum Mendaftar KIP-Kuliah /Tangkapan layar/PIP Kemendikbud

MANTRA PANDEGLANG - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai pertimbangan dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Terdaftar di DTKS memiliki manfaat, yaitu dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah, seperti bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan lain sebagainya.

Sebelum mendaftar KIP-Kuliah pastikan terlebih dahulu apakah keluarga sudah terdaftar di dalam DTKS.

Baca Juga: Nino Rebut Andin dari Al? Link Live Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini 11 Januari 2021

Baca Juga: Alasan BSU Hanya untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Begini Penjelasan Kemnaker

Belum memiliki KIP ataupun belum terdaftar di DTKS masih memungkinkan mendapat KIP-Kuliah selama lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait.

Namun alangkah lebih baik jika mendaftarkan keluarga dalam DTKS untuk memperbesar peluang mendapatkan KIP-Kuliah.

Seperti dikutip mantrapandeglang.com dari dtks.kemensos.go.id, bahwa DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial.

Program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x