Alasan BSU Hanya untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Begini Penjelasan Kemnaker

- 11 Januari 2021, 13:00 WIB
Alasan BSU Hanya untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Begini Penjelasan Kemnaker
Alasan BSU Hanya untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Begini Penjelasan Kemnaker /Tangkapan Layar https://kemnaker.go.id//

MANTRA PANDEGLANG – Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam rangka stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Pekerja/ buruh yang termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima BSU dengan kriteria tertentu. Kriteria tersebut adalah pekerja/ buruh yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Kemnaker menjelaskan bahwa data BPJS adalah data paling akurat sebagai dasar pemberian bantuan subsidi. Ketepatan sasaran BSU  melalui verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pekerja/ buruh yang aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Segera Ketahui Update Harga Emas UBS Hari Ini di Pegadaian Senin 11 Januari 2021

Baca Juga: 5 Pengobatan Rumahan yang Efektif untuk Cegah Infeksi Saluran Kemih

Dikutip mantrapandeglang.com dari bantuan.kemnaker.go.id, saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntable dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.

Akurasi validasi data pekerja/buruh sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ekspektasi publik sangat luar biasa, karena program subsidi upah ini harus benar- benar diterima oleh pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dan dibayarkan pada nomor rekening atas nama penerima bantuan pemerintah subsidi upah.

Pemerintah perlu memberi apresiasi kepada pekerja/buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya tranformasi menuju Indonesia Maju.

Selain hanya bagi pekerja/ buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, BSU juga hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor formal.

Baca Juga: Jadwal Acara Metro TV Senin 11 Januari 2021: Prime Time News dan Prime Talk

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x