Pahami 6 Janji Penerima PKH hingga Sanksi jika Melanggar Kewajiban

- 9 Januari 2021, 15:00 WIB
Pahami 6 Janji Penerima PKH hingga Sanksi jika Melanggar Kewajiban
Pahami 6 Janji Penerima PKH hingga Sanksi jika Melanggar Kewajiban /Pixabay/WARTA PONTIANAK

  MANTRA PANDEGLANG - Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki enam butir janji yang harus dilaksanakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Selain itu KPM juga harus melaksanakan kewajiban yang sudah ditetapkan.

Janji penerima PKH adalah sebagai berikut:
Janji KPM PKH
Kami KPM PKH berjanji

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Mengikuti pertemuan kelompok P2K2 dengan penuh tanggung jawab;
3. Menaati semua peraturan dan ketentuan dalam Program Keluarga Harapan;
4. Menjaga kerukunan dan kekeluargaan dengan semua tetangga dan sesama KPM PKH khususnya;

Baca Juga: BLT UMKM Disalurkan Sampai Januari 2021, Jangan Salah Mekanisme Pencairannya

Baca Juga: Segera Cek! Subsidi Listrik Hanya Bagi Pelanggan yang Terdaftar DTKS

5. KKS akan dipegang sendiri dan memanfaatkan bantuan PKH sesuai dengan kebutuhan;
6. Menghindarkan diri dan keluarga dari jeratan rentenir.

KPM PKH yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atau penghentian bantuan sosial PKH.

Agar tidak kena sanksi, pahami kewajiban KPM PKH sesuai komponen yang ada.

Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Begini Panduan Program Belajar dari Rumah di TVRI

Dikutip mantrapandeglang.com dari pkh.kemensos.go.id, berikut kewajiban KPM PKH:

Kewajiban Anggota KPM PKH Komponen Kesehatan:

Ibu Hamil
1. Pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan;
2. Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan;
3. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Baca Juga: Bacaan Surat An-Nas Lengkap dengan Artinya dalam Bahasa Indonesia

Bayi Usia 0 s.d 11 Bulan
1. Pemeriksaan kesehatan 3 kali dalam 1 bulan pertama;
2. ASI Ekslusif selama 6 bulan pertama;
Imunisasi lengkap;
3. Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan;
4. Mendapat suplemen vit A satu kali pada usia 6-11 bulan;
5. Pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun.

Baca Juga: Hari Ini, Jadwal TV di Trans 7 Sabtu 9 Januari 2021 : On The Spot dan Opera Van Java

Anak Usia Dini Usia 1 s.d < 5 Tahun
1. Imunisasi tambahan;
2. Penimbangan berat badan minimal 2 kali dalam setahun;
3. Pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun;
4. Pemberian kapsul vit A 2 kali dalam setahun.

Anak Usia 5 s.d < 6 Tahun
1. Penimbangan berat badan minimal 2 kali dalam setahun;
2. Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali dalam setahun;
3. Pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun.

Kewajiban KPM PKH Komponen Pendidikan:
Usia 6-21 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar (SD, SMP. SMA)
Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan;
Minimal 85% kehadiran di kelas.

Baca Juga: 5 Risiko Inilah yang akan Terjadi pada Anda jika Kebanyakan Tidur

Baca Juga: Update Harga Emas Sabtu 9 Januari 2021, Antam, Retro, Batik dan UBS

Kewajiban KPM PKH Komponen Kesejahteraan Sosial:
Disabilitas Berat
1. Pihak keluarga atau pengurus melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali dengan menggunakan:
a. Layanan home visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat);
b. Layanan home care (pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Januari 2021, Jangan Lewatkan Lanjutannya Ini Link Live Streamingnya

Layanan 70 Tahun ke Atas
1. Memastikan pemeriksaan kesehatan serta penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia;
2. Layanan home care (pengurus merawat, memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia);
3. Day care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat, dan lain sebagainya) bagi lanjut usia tersebut minimal 1 tahun sekali.

Selain hal-hal di atas KPM PKH juga wajib menghadiri Pertemuan Kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Terkait

Terkini