6 Poin Ini Wajib Anda Catat, Tekait Bansos 2021 dari Pemerintah

- 8 Januari 2021, 09:49 WIB
6 yang Wajib Dicatat Tekait Bansos 2021 dari Pemerintah
6 yang Wajib Dicatat Tekait Bansos 2021 dari Pemerintah /ANTARA/Agus Bebeng

 

MANTRA PANDEGLANG – Pandemi Covid-19 belum berakhir. Pemerintah baru saja meluncurkan program bantuan untuk membantu ekonomi masyarakat di tengah pandemi, yaitu Bantuan Tunai se-Indonesia pada Senin, 4 Januari 2021.

Peluncuran tersebut menandai akan didistribuskannya Bantuan Tunai ke 34 provinsi yang ada di Indonesia. Berikut hal-hal yang wajib dicatat terkait bantuan sosial (bansos) yang akan didistribusikan:

1. Jenis Bantuan yang Akan Disalurkan

Ada tiga jenis bansos yang baru saja diluncurkan dan akan disalurkan oleh pemerintah. Tiga bansos tersebut tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH),  Program Kartu Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Bansos Akan Diberikan Utuh, Laporkan di Sini Jika Ada Pungutan Liar

Baca Juga: Dilarang untuk Beli Rokok dan Minuman Keras, Berikut Pemanfaatan Bansos yang Dibolehkan Pemerintan

2. Kapan Bantuan Akan Disalurkan

Kementerian Sosial mempercepat penyaluran bansos untuk membantu mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

PKH akan disalurkan dalam empat tahap, yaitu pada bulan Januari, April,  Juli, dan Oktober. Sedangkan BPNT akan disalurkan setahun penuh, yaitu mulai bulan Januari sampai Desember 2021, dan BST akan disalurkan selama empat bulan, yaitu mulai bulan Januari sampai bulan April 2021.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x