Kabar Baik bagi Pekerja, Bantuan Pemerintah Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni 2021

4 Februari 2021, 06:30 WIB
Kabar baik bagi pekerja, bantuan pemerintah insentif pajak diperpanjang hingga Juni 2021 /Instagram @ditjenpajakri

MANTRA PANDEGLANG - Pekerja merupakan salah satu golongan yang mendapatkan bantuan pemerintah selama pandemi Covid-19. Sebelumnya pemerintah telah memberikan Bantuan Subsidi Upah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kali ini bantuan yang akan diberikan adalah insetif pajak. Insentif pajak menyasar karyawan, UMKM, jasa konstruksi, usaha impor, perusahaan angsuran, dan pengusaha yang kena pajak.

Insentif pajak yang dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2020 diperpanjang hingga 31 Juni 2021. Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bantuan Subsidi KPR 2021 Lebih dari 200 Ribu Unit, Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Baca Juga: Kemensos Akan Berikan Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dengan Syarat Ini

Dikutip mantrapandeglang.com dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, rincian insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:

 Insentif PPh Pasal 21

1. Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

2. Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

3. Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Baca Juga: 9 Bantuan Pemerintah Selama Pandemi 2021 Beserta Nominalnya

Insentif Pajak UMKM

1. Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

2. Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Baca Juga: Pelajar Dapat Bantuan PIP, Cek Penerimanya dengan NISN

Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

1. Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

2. Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.

Insentif PPh Pasal 22 Impor

1. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Baca Juga: Cara Cairkan Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu Melalui Kantor Pos Mulai Januari 2021

Insentif Angsuran PPh Pasal 25

1. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

Insentif PPN

1. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, mengatakan bahwa insentif diberikan jika pembetulan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan Klarifikasi Lapangan Usaha pada ketentuan tersebut.

“Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” terangnya. ***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler