Pelajar Dapat Bantuan PIP, Cek Penerimanya dengan NISN

- 15 Januari 2021, 13:00 WIB
Pelajar Dapat Bantuan PIP, Cek Penerimanya dengan NISN
Pelajar Dapat Bantuan PIP, Cek Penerimanya dengan NISN /pip.kemdikbud.go.id

MANTRA PANDEGLANG – Pelajar dari jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat akan mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah melalui Kemendikbud. Salah satu sasaran yang menjadi prioritas penerima PIP adalah peserta didik yang berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).

PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Cek melalui pip.kemdikbud.go.id, masukkan NISN dan nama ibu kandung untuk mengetahui informasi penerima PIP.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Mengandung Virus yang Sudah Dimatikan, Simak Kandungan Lainnya

Baca Juga: 5 Cara Pengobatan Alami yang Efektif ini untuk Membuat Rambut Anda Lebih Tebal dan Kuat

Dikutip mantrapandeglang.com dari pip.kemdikbud.go.id, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Prioritas Sasaran Penerima PIP adalah sebagai berikut:

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Jadwal Acara Kompas TV Hari Ini Jumat 15 Januari 2021: Ada Saksi Kunci dan Berita Utama

Baca Juga: Jadwal Acara Metro TV Hari Ini Jumat 15 Januari 2021: Saksikan Ada Prime Time News dan Prime Talk

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. ***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x