Bantuan Subsidi KPR 2021 Lebih dari 200 Ribu Unit, Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

- 2 Februari 2021, 05:55 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi KPR 2021 lebih dari 200 ribu unit, simak syarat dan dokumen yang dibutuhkan
Ilustrasi bantuan subsidi KPR 2021 lebih dari 200 ribu unit, simak syarat dan dokumen yang dibutuhkan /www.pu.go.id

MANTRA PANDEGLANG - Bantuan subsidi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di tahun 2021 akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). KPR bersubsidi kali ini akan meningkatkan akses rumah layak huni dari 56,75% mejadi 70%.

Di tahun 2021 ini ada 222.876 unit rumah yang menjadi target pemberian bantuan pembiayaan perumahan, dengan rincian Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 157.500 unit, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebanyak 39.996 unit, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebanyak 25.380 unit.

Terdapat syarat dan dokumen yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi KPR.

Baca Juga: KPR Bersubsidi Tahun 2021, Lebih dari 220 Ribu Unit Rumah

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Belum Cair? Pahami Dulu Syarat Penerimanya

Berikut syarat penerimanya:

1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;

2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah;

3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemen PUPR


Tags

Terkait

Terkini

x