Bolehkah Takziah ke Tetangga Non Muslim yang Meninggal Dunia: Ustadz Kaula Fahmi Menjawab

- 7 September 2021, 17:50 WIB
Bolehkah seorang muslim takziah kepada orang non muslim? Simak penjelasannya menurut Ustadz Kaula Fahmi
Bolehkah seorang muslim takziah kepada orang non muslim? Simak penjelasannya menurut Ustadz Kaula Fahmi /Tangkap layar */ YouTube Harakah Islamiyyah/

Allah SWT berfirman, "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil." (Qs. Al-Mumtahanah: 8)

Adapun Tafsir dari isi ayat diatas yang dikutip dari Kemenag RI:

Baca Juga: Profil dan Biodata Michelle Yeoh: Agama hingga Instagram Pemain Shang-Chi and the Legend of the Ten Rings

Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil, karena kebaikan dan keadilan itu bersifat universal, kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kamu karena agama dengan menekankan kebebasan dan toleransi beragama; dan tidak mengusir kamu dari kampung halaman kamu, karena kamu beriman kepada Allah.
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil baik terhadap orang lain.

Seperti halnya ada pendapat dari para ahli tafsir yang menerangkan tentang takziah kepada orang yang non muslim.

Bahwasanya bentuk kebaikan dengan cara turut berduka cita dan bela sungkawa ketika ada seseorang yang telah meninggal dunia sekalipun tetangga kita yang non muslim

Maka kita turut menyampaikan kepada keluarga yabg ditinggal kan bahwa kita turut berduka cita atas kepergian dari anggota yang ditinggalkannya.

Baca Juga: Anime Demon Slayer: Kimetsu No Yaiba Season 2, Berikut Jadwal Rilis Terbaru dan Platform Legal

Adapun seorang ahli tafsir bermazhab Syafi’i, Imam Fakruddin Ar-Razi, mengatakan:

هَذِهِ الْآيَةُ تَدُلُّ عَلَى جَوَازِ الْبِرِّ بَيْنَ الْمُشْرِكِينَ وَالْمُسْلِمِينَ،

Ayat tersebut memberikan penjelasan dan menunjukkan bahwa ada kebolehan berbuat baik antara Muslim dan Non-Muslim. (Tafsir Mafatih Al-Ghaib, jilid 29, hlm. 521).

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah