Bolehkah Takziah ke Tetangga Non Muslim yang Meninggal Dunia: Ustadz Kaula Fahmi Menjawab

- 7 September 2021, 17:50 WIB
Bolehkah seorang muslim takziah kepada orang non muslim? Simak penjelasannya menurut Ustadz Kaula Fahmi
Bolehkah seorang muslim takziah kepada orang non muslim? Simak penjelasannya menurut Ustadz Kaula Fahmi /Tangkap layar */ YouTube Harakah Islamiyyah/

MANTRA PANDEGLANG - Simak penjelasan dari Ustadz Kaula Fahmi yang menjelaskan perihal hukum bertakziah kepada tetangga non muslim.

Di masyarakat umum istilah takziah sudah biasa terdengar di telinga kita. Setiap ada orang yang meninggal, tentu kita sebagai umat muslim berkenan datang untuk melayatnya.

Perlu diketahui secara bahasa, takziah dapat diartikan dengan bela sungkawa, menyampaikan duka cita kepada keluarga orang yang meninggal.

Baca Juga: Bocoran Spoiler Komik One Piece Chapter 1025 dan Tanggal Rilis, Kaido Kaget Melihat Sosok Naga Seperti Diriya

Adapun bagi yang beragama Islam, sangat menganjurkan dan memperbolehkan untuk ikut berbela sungkawa, kepada orang yang sedang mengalami kesedihan yang menimpanya berupa musibah.

Sekalipun orang yang meninggal dunia tersebut adalah tetangga kita yang beragama non muslim.

Lalu bagaimana hukumnya apabila ada tetangga yang beragam non muslim yang meninggal dunia? Apakah kita ikut serta melayat ataukah memilih untuk tidak melayatnya.

Seperti penjelasan Ustadz Kaula Fahmi yang dilihat dalam kanal YouTube Harakah Islamiyah pada Selasa, 7 September 2021, dalam video tersebut Ustazah menjelaskan hukum bertakziah kepada tetangga non muslim.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Edamame' Dari bbno$ yang Berkolaborasi dengan Rich Brian, Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Terkait

Terkini

x