MANTRA PANDEGLANG - Simak penjelasan dari Ustadz Kaula Fahmi yang menjelaskan perihal hukum bertakziah kepada tetangga non muslim.
Di masyarakat umum istilah takziah sudah biasa terdengar di telinga kita. Setiap ada orang yang meninggal, tentu kita sebagai umat muslim berkenan datang untuk melayatnya.
Perlu diketahui secara bahasa, takziah dapat diartikan dengan bela sungkawa, menyampaikan duka cita kepada keluarga orang yang meninggal.
Adapun bagi yang beragama Islam, sangat menganjurkan dan memperbolehkan untuk ikut berbela sungkawa, kepada orang yang sedang mengalami kesedihan yang menimpanya berupa musibah.
Sekalipun orang yang meninggal dunia tersebut adalah tetangga kita yang beragama non muslim.
Lalu bagaimana hukumnya apabila ada tetangga yang beragam non muslim yang meninggal dunia? Apakah kita ikut serta melayat ataukah memilih untuk tidak melayatnya.
Seperti penjelasan Ustadz Kaula Fahmi yang dilihat dalam kanal YouTube Harakah Islamiyah pada Selasa, 7 September 2021, dalam video tersebut Ustazah menjelaskan hukum bertakziah kepada tetangga non muslim.