Hukum Mengelap Air di Wajah Setelah Wudhu Menurut Ustadz Adi Hidayat

- 30 Juli 2021, 17:41 WIB
Ketahui hukum mengelap air di wajah usai melakukan wudhu saat hendak beribadah menurut penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Ketahui hukum mengelap air di wajah usai melakukan wudhu saat hendak beribadah menurut penjelasan Ustadz Adi Hidayat /FREEPIK/ROSE_STUDIO

Ustadz Adi Hidayat mengatakan harus ada dalil dan dalilnya memiliki rumusan.

Karenanya, hukum-hukum syariat yang menjadi produk fikih harus memiliki kaidah yang disebut usul fiqh.

Usul fikih akan melihat kaidah secara umum hingga ditinjau dari Al-Quran dan juga hadits. Nanti kemudian ada dasar-dasar atau fondasi-fondasi umum untuk menentukan sebuah hukum.

Baca Juga: Bulan Dzulhijjah: Disunnahkan Puasa Arafah, Berikut Hukum, Jadwal, dan Bacaan Niatnya

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hingga saat ini dia pribadi dan dari beberapa keterangan ulama belum pernah menemukan keterangan langsung yang menunjukkan air wudhu di wajah boleh atau tidak boleh dilap.

“Tidak ditemukan hingga sampai saat ini--saya pribadi dan juga beberapa keterangan ulama--keterangan langsung yang boleh dilap atau tidak dilap,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, yang diperlukan adalah evaluasi diri setelah berwudhu seperti menjaga dirinya, bertaubat kepada Allah, membersihkan luar dan dalam dirinya.

Ada hadits yang mengatakan bahwa orang-orang yang berwudhu kelak akan bercahaya di hari kiamat.

“Cahaya itu lahir karena kebaikan yang tampak setelah kita berwudhu, yang berdampak pada anggota tubuh berbuat pada yang baik-baik,” ucapnya.

Baca Juga: Hukum Membayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan dan Cara menghitungnya

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x