Bacaan Niat Zakat Fitrah, Hukum, Beserta Tata Caranya

- 25 Maret 2021, 18:00 WIB
Bacaan Niat Zakat Fitrah, Hukum, Beserta Tata Caranya
Bacaan Niat Zakat Fitrah, Hukum, Beserta Tata Caranya /zakat.or.id

MANTRA PANDEGLANG - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim pada setiap bulan Ramadhan berupa makanan pokok untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam.

Zakat fitrah adalah hukumnya wajib bagi setiap muslim baik anak kecil maupun orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, dan baik orang merdeka ataupun hamba sahaya.

Zakat fitrah mulai diwajibkan oleh Allah Swt, pada tahun kedua hijriah. Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri bagi orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan pada ucapan kotor dan perbuatan yang kurang baik, serta menolong para fakir miskin menghadapi hari raya idul fitri.

Baca Juga: Fakta Menarik Changbin dan Seungmin Stray Kids Rilis Lagu Duet 'Going Dumb' Puncak iTune

Baca Juga: Kabar Baik Dimasa Pandemi Covid-19, Tagihan Listrik Tidak Naik? Simak Penjelasannya

Dilansir mantrapandeglang.com dari buku fiqih karya H Tatang Ibrahim dan Iyus Saepudin Kamis, 25 Maret 2021 tentang niat zakat fitrah, hukum beserta tata caranya.

Rasulullah Saw bersabda:

" Dari Abdullah bin Umar r.a Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah yang telah dikeluarkan diakhir bulan Ramadhan atas manusia yaitu satu sa (kurma kering) atau satu sa syai'r (gandum) baik yang merdeka ataupun budak, baik laki-laki maupun perempuan dari kaum muslimin," (H.R MUSLIM).

Berikut ini niat dan tata cara zakat fitrah:

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x