Kabar Baik Dimasa Pandemi Covid-19, Tagihan Listrik Tidak Naik? Simak Penjelasannya

- 25 Maret 2021, 15:10 WIB
Kabar Baik di Masa Pandemi Covid-19, Tagihan Listrik Tidak Naik Sampai Kapan, Simak Penjelasannya
Kabar Baik di Masa Pandemi Covid-19, Tagihan Listrik Tidak Naik Sampai Kapan, Simak Penjelasannya /Antara Foto/Asep Fathulrahman

MANTRA PANDEGLANG - Kabar baik di Masa Pandemi Covid-19 bagi masyarakat, datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai daya listrik yang stabil.

Menurut Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenaga listrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tanggal 8 Maret 2021 perihal PT PLN (Persero).

Menurut Rida, Jika realisasi indikator ekonomi makro berubah maka pemerintah akan memutuskan tentang penyesuaian harga listrik. Jadi Dari tanggal berapa dan sampai tanggal berapa listrik tidak mengalami kenaikan, simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: 15 Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Mampu Turunkan Kolesterol

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Maret 2021: Andin Sudutkan Elsa, Apa yang Dikatakannya?

Seperti yang dilansir mantrapandeglang.com dari laman indonesia.go.id pada 11 Maret 2021, mengenai sumber daya listrik tidak naik.

Sumber daya listrik tidak akan mengalami kenaikan yaitu Pada 1 April 2021 hingga 30 Juni 2021, tagihan listrik 13 pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan.

Indikator tersebut adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan patokan harga batubara (HPB) yang dihitung setiap triwulan.

Dari triwulan II November 2020 hingga Januari 2021, parameter makro ekonomi berubah rata-rata setiap tiga bulan, mencapai nilai tukar Rp 14.157,27 / USD, ICP 47,21 / barel.

Tingkat inflasi 0,33%, dan HPB Rp. 762,84 / kg. Kalaupun keempat indikator itu berubah, pemerintah masih belum menyesuaikan harga listrik (penyesuaian harga listrik).

Dijelaskannya, untuk pelanggan non subsidi, pelanggan tegangan rendah (TR) (misalnya pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas, dan pelanggan komersial dengan daya 3.000). VA) memiliki harga listrik 6.600 s / d 200 kVA.

Pelanggan pemerintah dengan listrik 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum, maka tagihan listrik tidak akan naik atau tetap pada Rp 1.444,70 / kWh. Sementara itu, khusus untuk rumah tangga pengguna 900 VA-RTM, harga listrik tidak akan naik atau tetap Rp 1.352 / kWh.

Baca Juga: Pernah Lari Gaya Naruto, Politisi Chili Pamela Jiles Duduki Posisi Teratas Preferensi Capres

Untuk pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan komersial, industri, pemerintahan dan layanan khusus dengan daya melebihi 200 kVA, harga listrik ditetapkan sebesar Rp1.114,74 / kWh.

Untuk pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan di industri dengan daya di atas 30.000 kVA atau lebih tinggi, harga listrik tidak akan berubah yaitu Rp. 996,74 / kWh.

Harga listrik dari 25 kelompok pelanggan bersubsidi lainnya tidak berubah. Subsidi listrik tetap diberikan kepada semua kategori pelanggan.

Termasuk pelanggan yang menggunakan listriknya untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), usaha kecil, industri kecil dan kegiatan sosial.

Tidak adanya kenaikan harga listrik tentunya akan memberikan kepastian bagi seluruh lapisan masyarakat, menjaga daya beli masyarakat, serta mendukung stabilitas dan pemulihan perekonomian nasional.

Beban listrik adalah salah satu komponen rumah tangga dan bisnis terbesar. Setidaknya hingga Juni tahun depan, jika kita bijak menggunakan listrik, tagihan PLN masih akan bertambah.

Baca Juga: Kenali 7 Jenis Kurma! Salah Satunya Ajwa dan Masing-Masing Manfaatnya untuk Kesehatan

Cek tagihan listrik

Lantas, bagaimana Anda melihat riwayat tagihan listrik? Ada dua cara untuk mengecek pembelian token dan informasi tagihan PLN, yaitu melalui aplikasi PLN Mobile dan melalui situs resmi PLN.co.id.

Saat ini, pelanggan PLN dapat mengunduh dan menginstal aplikasi PLN Seluler terbaru dari Google Playstore melalui ponsel Android mereka. Metode aksesnya adalah sebagai berikut:

- Bagi pengguna yang sudah menginstall aplikasi PLN Mobile silahkan update ke New PLN Mobile di Playstore.

- Setelah aplikasi diperbarui, buka aplikasi dan masuk.

- Bagi pengguna yang belum memiliki akun, silahkan daftar terlebih dahulu. Jika sebelumnya Anda telah mendaftar melalui email dan tidak dapat memasukkan kata sandi karena kata sandi salah, silakan klik "Lupa Kata Sandi" untuk mereset kata sandi; jika tidak, silahkan klik "OK".

Baca Juga: Cara Mudah Buat Cloud Bread atau Roti Awan Cocok yang Sedang Viral, Cocok untuk Diet!

- Setelah itu link reset password akan dikirimkan ke email pelanggan, silahkan cek email tersebut dan buat password baru.

- Setelah berhasil masuk ke aplikasi New PLN Mobile, silahkan klik menu "History" di bagian bawah layar, lalu klik "Filter" di kanan atas layar untuk memilih waktu pemrosesan transaksi / status/tipe produk/metode pembayaran yang akan dicari.

- Untuk melihat histori pembelian di luar aplikasi New PLN Mobile, masuk ke menu profil dan klik IDPel/Nomor Meter, jika belum memasukkan ID Pelanggan atau ingin menambahkan ID Pelanggan, kemudian klik Tambah Nomor Telp / Meter ke Tambahkan ID pelanggan.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah