Cek Penerima BLT Desa! Rp300 Ribu Diberikan Setahun Penuh

- 11 Maret 2021, 05:45 WIB
Cek penerima BLT Desa! Rp300 ribu diberikan setahun penuh
Cek penerima BLT Desa! Rp300 ribu diberikan setahun penuh /tangkapan layar Instagram/kemendesapdtt

MANTRA PANDEGLANG - BLT Desa pada tahun ini kembali disalurkan. Mekanisme dan jumlah yang akan diberikan kepada penerima berbeda dari tahun sebelumnya.

Rp300 ribu akan diberikan setiap bulan selama satu tahun penuh. Hal tersebut diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Setahun penuh BLT diberikan agar dananya bisa dimanfaatkan setiap bulan. Menurut peraturan, penerima BLT Desa harus masyarakat desa yang bukan merupakan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Bansos Disalurkan Tanpa Potongan! Adukan di Sini jika Ada Penyelewengan

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Bansos Rp2,4 Juta, Ini Caranya!

Anda bisa melakukan cek apakah Anda atau keluarga merupakan penerima BLT Desa dengan mengunjungi laman resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Cara Cek Penerima BLT Desa

Berikut cara yang bisa Anda lakukan untuk cek penerima BLT Desa:

1. Kunjungi laman sid.kemendesa.go.id;

2. Pada laman "Home" terdapat dua pilihan pencarian data desa;

3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa;

4. Ketik nama desa Anda;

5. Klik "enter".

Maka daftar nama penerima BLT Desa akan terlihat.

Baca Juga: 3 Bansos Ini Mengacu di DTKS, Pastikan Anda Sudah Terdaftar

Anda juga bisa melakukan cek dengan cara berikut:

1. Buka laman sid.kemendesa.go.id;

2. Pilih provinsi letak desa;

3. Pilih kabupaten letak desa;

4. Pilih kecamatan letak desa;

5. Pilih nama desa;

6. Akan muncul "Sistem Informasi Desa", pilih "BLT DD" di ujung kanan;

7. Muncul daftar nama penerima.

Baca Juga: Penerima Bansos Tidak Bisa Dapat Kartu Prakerja? Ini Penjelasannya

Jika jumlah penerima terlalu banyak dan satu halaman hanya bisa menampilkan sepuluh nama, Anda bisa mengetik nama Anda di pojok kanan atas untuk mencari apakah terdaftar.

Kriteria Penerima BLT Desa

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, termuat kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa, yaitu:

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
  2. Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dann program bantuan sosial pemerintah lainnya.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu dari Kemensos dan Pemprov DKI Jakarta Kembali Cair, Simak Penyalurannya

Jika KPM BLT Desa merupakan petani, maka bantuan yang diperoleh dapat digunakan untuk membeli pupuk.

Perlu diingat bahwa dimungkinkan ada perubahan nama dan alamat pada penerima BLT Desa sesuai hasil musyawarah desa. ***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemendesa PDTT


Tags

Terkait

Terkini