3 Bansos Ini Mengacu di DTKS, Pastikan Anda Sudah Terdaftar

- 8 Maret 2021, 13:30 WIB
3 bansos ini mengacu di DTKS, pastikan Anda sudah terdaftar
3 bansos ini mengacu di DTKS, pastikan Anda sudah terdaftar /Pixabay/EmAji

MANTRA PANDEGLANG - 3 bantuan sosial (bansos) yang diluncurkan oleh pemerintah pada tahun ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

DTKS merupakan database yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemesos) dengan mempertimbangkan tingkat kesejahteraan masyarakat. DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Terdaftar di DTKS bisa membantu Anda untuk diprioritaskan mendapat bansos. Hal tersebut sejalan dengan UU No. 13 Tahun 2011.

Baca Juga: Bansos Sembako Rp200 Ribu Disalurkan hingga Desember, Bisa Dapat Beras dan Minyak

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu Kembali Cair Bulan Maret, Jangan Lupa Klaim!

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.

Cara Cek DTKS

Anda bisa melakukan cek apakah sudah terdaftar di DTKS dengan cara berikut:

  1. Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id;
  2. Klik “DAFTAR RUTA DTKS”;
  3. Masukan alamat daftar keluarga penerima bantuan yang ingin dicari, yaitu provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, dan desa;
  4. Masukkan kode yang sudah tersedia;
  5. Klik “CARI RUMAH TANGGA”

Maka akan muncul daftar rumah tangga yang sudah terinput DTKS. Di sana juga terdapat keterangan bantuan sosial apa yang akan diterima oleh keluarga tersebut.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x