Syarat Terbaru Investasi Miras: Penanaman Modal Baru di Provinsi Tertentu

- 1 Maret 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi syarat terbaru investasi miras: Penanaman modal baru di provinsi tertentu
Ilustrasi syarat terbaru investasi miras: Penanaman modal baru di provinsi tertentu /Steve Buissinne/Pixabay/ @stevepb

Baca Juga: Ingat Kembali! Bansos Tidak Boleh untuk Beli Rokok dan Miras, Simak yang Diperbolehkan

Industru Minuman Mengandung Alkohol: Anggur

a. Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Industri Minuman Mengandung Malt

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Penerima Bansos Tidak Bisa Dapat Kartu Prakerja? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Cara Dapat Bansos Program Keluarga Harapan, Rp900 Ribu hingga Rp3 Juta

Perdagangan Ecerean Minuman Keras atau Beralkohol

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: BPK


Tags

Terkait

Terkini

x