Syarat Terbaru Investasi Miras: Penanaman Modal Baru di Provinsi Tertentu

- 1 Maret 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi syarat terbaru investasi miras: Penanaman modal baru di provinsi tertentu
Ilustrasi syarat terbaru investasi miras: Penanaman modal baru di provinsi tertentu /Steve Buissinne/Pixabay/ @stevepb

Investasi juga dibuka untuk bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol. Sebagaimana tertuang dalam nomor urut 44 pada lampiran III Perpes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, syarat perdagangan eceran miras berupa jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Syarat yang sama juga berlaku pada perdagangan kaki lima eceran miras atau beralkohol.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: BPK


Tags

Terkait

Terkini

x