Investasi juga dibuka untuk bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol. Sebagaimana tertuang dalam nomor urut 44 pada lampiran III Perpes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, syarat perdagangan eceran miras berupa jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Syarat yang sama juga berlaku pada perdagangan kaki lima eceran miras atau beralkohol.