UMKM Dapat Insentif Lagi! Lakukan Hal-Hal Berikut

- 18 Februari 2021, 10:15 WIB
UMKM dapat insentif lagi! Lakukan hal-hal berikut
UMKM dapat insentif lagi! Lakukan hal-hal berikut /Steve Buissine

11. Klik "Tambah" untuk memilih laporan yang dibutuhkan;

12. Pilih jenis laporan sesuai dengan kebutuhan;

Baca Juga: Nominal Bansos 2021 Rp300 Ribu hingga Rp3 Juta, Ketahui Rinciannya

Dalam laman e-Reporting, terdapat menu "Monitoring" yang bisa diguunakan untuk melihat proses validasi yang dilakukan oleh sistem.

Jika status tertulis "Selesai", maka akan terbit BPS yang dapat diunduh pada menu "Dashboard".

Selain UMKM, terdapat kelompok lain yang mendapatkan insentif pajak di tahun 2021, yaitu karyawan, pelaku jasa konstruksi, pelaku usaha impor, dan pengusaha kena pajak.

Dikutip mantrapandeglang.com dari Direktoral Jenderal Pajak RI, berikut sasaran insentif pajak tahun 2021:

Baca Juga: Kabar Baik! Kementerian PUPR Beri Bantuan KPR Bersubsidi Rp40 Juta, Ini Syarat dan Keuntungannya

Insentif PPh Pasal 21

1. Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Ditjen Pajak


Tags

Terkait

Terkini

x