UMKM Dapat Insentif Lagi! Lakukan Hal-Hal Berikut

- 18 Februari 2021, 10:15 WIB
UMKM dapat insentif lagi! Lakukan hal-hal berikut
UMKM dapat insentif lagi! Lakukan hal-hal berikut /Steve Buissine

2. Klik login pada pojok kanan atas;

3. Lakukan login;

4. Masuk ke "Profil";

5. Pilih "Aktivasi Fitur Layanan";

Baca Juga: Pemerintah Beri Bansos Setiap Bulan Selama Setahun, Cek Sekarang!

6. Klik "e-Reporting Insentif Covid-19";

7. Klik "Ubah";

8. Laman akan meminta untuk logout akun. Silakan logout dan login kembali;

9. Klik "Layanan";

10. Klik "e-Reporting Insentif Covid-19";

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Ditjen Pajak


Tags

Terkait

Terkini

x