UMKM Dapat Insentif Lagi! Lakukan Hal-Hal Berikut

- 18 Februari 2021, 10:15 WIB
UMKM dapat insentif lagi! Lakukan hal-hal berikut
UMKM dapat insentif lagi! Lakukan hal-hal berikut /Steve Buissine

MANTRA PANDEGLANG - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kembali mendapatkan insentif di tahun 2021. Insentif tersebut berupa insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. 

Insentif pajak diberikan untuk membantu pelaku UMKM wajib pajak menghadapi dampak pandemi COVID-19. Masa pemberian insentif terhitung mulai Januari hingga 30 Juni 2021.

Hal-hal yang perlu dilakukan oleh pelaku UMKM wajib pajak agar mendapatkan insentif pajak tahun 2021 adalah melaporkan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak tahun 2020.

Baca Juga: Kemnaker Beri Bantuan Rp3 Juta Pengganti BLT Subsidi Gaji 2021, Simak Ini Cara Dapatkannya

Baca Juga: Lakukan Klaim Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu di Kantor Pos dengan KTP

Sebelumnya insentif pajak diberikan oleh pemerintah hingga tanggal 31 Desember 2021, namun kemudian diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Wajib Pajak UMKM, dan pemotong PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021.

Laporkan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak 2020

1. Buka laman www.pajak.go.id;

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Ditjen Pajak


Tags

Terkait

Terkini

x