Pemerintah Akan Salurkan Kembali BPUM UMKM di Tahun 2021, Simak Ini Penjelasannya

- 6 Februari 2021, 11:00 WIB
Pemerintah Akan Salurkan Kembali BPUM UMKM di Tahun 2021, Simak Ini Penjelasannya
Pemerintah Akan Salurkan Kembali BPUM UMKM di Tahun 2021, Simak Ini Penjelasannya /iNSulteng.com/ilustrasi

MANTRA PANDEGLANG - Pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi resesi ekonomi, pemerintah memulihkan dengan menyalurkan bantuan ke masyarakat.

Pemerintah tetap akan perpanjang bantuan sosial, ada tiga bantuan sosial diperpanjang di 2021, yakni bantuan modal, PKH Graduasi, kredit super mikro dan BPUM UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan prioritas yang akan mendapatkan bantuan modal usaha Rp2,4 juta ini adalah daerah yang belum menerima bantuan.

Baca Juga: Ibu-Ibu Perlu Tahu! Anak Baru Lahir Hingga 6 Tahun Bisa Dapat Bantuan, Ini Caranya

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini di SCTV Sabtu 6 Februari 2021: Buku Harian Seorang Istri dan Love Story The Series

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 hanya dianggarkan pada empat fokus bidang yakni kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, UMKM, dan pembiayaan korporasi.

Dikutip mantrapandeglang.com dari indonesia.go.id pada Sabtu, 6 februari 2021. Berikut ini syarat dan cara untuk daftarnya:

Pengusul BPUM:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x