MANTRA PANDEGLANG - Usaha merupakan salah satu kegiatan yang bisa dipilih untuk meningkatkan perekonomian. Selama pandemi Covid-19 banyak karyawan perusahaan yang harus dirumahkan bahkan tanpa kejelasan hubungan kerja.
Memproduksi dan menjual barang akhirnya dipilih agar terus bisa mendapat penghasilan demi memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu, banyak anak muda yang bercita-cita membuka usaha sendiri dan bekerja sebagai pengusaha sukses.
Agar lebih terpercaya, produk usaha yang dibuat bisa didaftarkan untuk memperoleh sertifikat halal MUI. Dalam Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Suci dan Halal, Simak Fatwa MUI
Baca Juga: Berniat Usaha Kafe? Begini Cara Urus Perizinannya
Dikutip mantrapandeglang.com dari situs resmi MUI, berikut cara mendapatkan sertifikat halal:
1. Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH
Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training).
2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)