Punya Usaha Produksi? Dapatkan Sertifikat Halal MUI dengan Cara Berikut

- 2 Februari 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi punya usaha produksi? Dapatkan sertifikat halal MUI
Ilustrasi punya usaha produksi? Dapatkan sertifikat halal MUI /Pixabay/Willem67

6. Pelaksanaan audit

Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.

7.  Melakukan monitoring pasca-audit

Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pasca-audit. Monitoring pasca-audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.

8.  Memperoleh Sertifikat halal

Perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun. ***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: MUI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah