Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru;
Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya yang kemudian menjadi Prelist Akhir;
Baca Juga: Cek Segera Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Kamis 7 Januari 2021
Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga;
Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan;
Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention SIKS;
File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online;
Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota;
Baca Juga: Segera Cek Harga Emas Antam dan Retro Hari Ini di Pegadaian Kamis 7 Januari 2021
Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.