Bantuan Subsidi Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Penerimanya

- 7 Januari 2021, 10:50 WIB
Bantuan Subsidi Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Penerimanya /Antara Foto
Bantuan Subsidi Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Penerimanya /Antara Foto /

 

MANTRA PANDEGLANG – Dalam situasi pandemi seperti saat ini, pemerintah aktif membuat program bantuan untuk membantu masyarakat.

Selain meluncurkan tiga program bantuan sosial, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi iuran BPJS.

Subsidi iuran BPJS Kesehatan diberikan kepada penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) golongan tertentu. Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, golongan penerima subsidi iuran BPJS Kesehatan adalah JKN Penerima Bantuan Iuran dan Pekerja Bukan Penerima Upah/ Bukan Pekerja Golongan III. Berikut penjelasan golongan Peserta JKN Penerima Subsidi:

Baca Juga: Segera Ketahui Update Harga Emas UBS Hari Ini di Pegadaian Kamis 7 Januari 2021

Baca Juga: Cek Segera Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Kamis 7 Januari 2021

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (@ditjenanggaran)

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) (diperuntukkan bagi fakir miskin dan warga tidak mampu menurut dinas sosial) seluruh iuran dibayar pemerintah pusat/gratis.

2. PBPU dan PB diberikan subsidi sebesar Rp7.000 sehingga hanya membayar sebesar Rp35.000 sebulan.

Pemerintah telah mempertimbangkan berbagai faktor untuk memberikan subsidi agar BPJS semakin baik dalam melayani masyarakat.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x