Alumni Prakerja Bisa Dapat Bantuan hingga Rp10 Juta! Simak Syaratnya

10 Maret 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi alumni Prakerja bisa dapat bantuan hingga Rp10 juta! Simak syaratnya /ANTARA/Sigid Kurniawan

MANTRA PANDEGLANG - Alumni program Kartu Prakerja bisa dapat bantuan hingga Rp10 juta. Total alumni Kartu Prakerja yang akan mendapatkannya diperkirakan sebanyak 19.500 orang.

Bantuan hingga Rp10 juta yang akan diberikan merupakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro dan akan diberikan kepada mereka yang menyatakan diri sebagai wirausaha.

Syarat pemberian bantuan tersebut salah satunya adalah usaha yang dimiliki masuk dalam kategori usaha mikro.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan Sosial Tunai DKI Jakarta Tahap 2 dan 3

Baca Juga: Daftar Situs yang Tidak Bisa Diakses dengan Bantuan Kuota Internet Tahun 2021 dari Kemendikbud

Program ini merupakan keberlanjutan bagi alumni program Kartu Prakerja yang memiliki usaha dan ingin naik kelas. Alumni prakerja bisa mendapatkan tambahan modal melalui KUR Super Mikro untuk meningakatkan jumlah produksi.

"Jika alumni program Kartu Prakerja ingin meningkatkan kualitas dan skala produksinya, akan membutuhkan tambahan modal sehingga program KUR bisa untuk menaikkan skala usaha mereka ke depan,” kata Rudy Salahuddin seperti dikutip mantrapandeglang.com dari Antara.

Baca Juga: Cara Beli Rumah meski Gaji Rendah: Manfaatkan Bantuan KPR Bersubsidi!

Data Alumni Prakerja

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, hingga 7 Desember 2020 terdapat 43,8 juta pendaftar di situs resmi program Kartu Prakerja yang berasal dari 514 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia.

Dari batch satu sampai sebelas telah ada 5,98 juta orang yang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja dengan 5,23 juta orang di antaranya sudah menerima insentif.

Kurang lebih ada sebanyak 19.500 alumnus yang menyatakan diri sebagai wirausaha.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Bansos Rp2,4 Juta, Ini Caranya!

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyebutkan 35 persen penerima Kartu Prakerja yang dahulunya tidak bekerja terdapat 17 persen di antaranya telah mampu menjadi wirausaha.

"Data ini kami berikan kepada Kemenko Perekonomian untuk menjadi program lanjutan atau program graduasi bagi penerima program Kartu Prakerja setelah mereka menjadi wirausahawan," ujar Denni Puspa.

Baca Juga: 3 Bansos Ini Mengacu di DTKS, Pastikan Anda Sudah Terdaftar

Syarat KUR Super Mikro

Alumni Kartu Prakerja yang ingin mendapatkan KUR Super Mikro harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Masuk kategori usaha mikro;
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah;

4. Belum pernah menerima KUR.

Baca Juga: Bansos Sembako Rp200 Ribu Disalurkan hingga Desember, Bisa Dapat Beras dan Minyak

Suku Bunga KUR Super Mikro

Saat ini suku bunga KUR Super Mikro sebesar 6% dengan jumlah kredit maksimum sebanyak Rp10 juta.

Dikutip mantrapandeglang.com dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.

Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuh, maka alumni Kartu Prakerja bisa dapat jika menginginkannya. ***

Editor: Yuliana Kristianti

Tags

Terkini

Terpopuler