Syarat Terbaru Investasi Miras: Penanaman Modal Baru di Provinsi Tertentu

1 Maret 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi syarat terbaru investasi miras: Penanaman modal baru di provinsi tertentu /Steve Buissinne/Pixabay/ @stevepb

MANTRA PANDEGLANG - Syarat terbaru investasi minuman keras (miras) di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru mengenai investasi miras diatur pada lampiran III Perpres tersebut. Peraturan itu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Provinsi tertentu yang bisa dipilih sebagai penanaman modal baru bagi bidang usaha miras di antaranya adalah Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT) Sulawesi Utara, dan Papua.

Baca Juga: Muannas Alaidid Minta Agar Hati-Hati Kepada Jokowi Terkait Revisi UU ITE, Kenapa?

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Perpres, bagi Warga yang Tolak Vaksin COVID Tidak Dapat Bansos hingga Kena Denda

Berikut sederet syarat investasi miras di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal:

Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol

a. Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Ingat Kembali! Bansos Tidak Boleh untuk Beli Rokok dan Miras, Simak yang Diperbolehkan

Industru Minuman Mengandung Alkohol: Anggur

a. Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Industri Minuman Mengandung Malt

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Penerima Bansos Tidak Bisa Dapat Kartu Prakerja? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Cara Dapat Bansos Program Keluarga Harapan, Rp900 Ribu hingga Rp3 Juta

Perdagangan Ecerean Minuman Keras atau Beralkohol

Investasi juga dibuka untuk bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol. Sebagaimana tertuang dalam nomor urut 44 pada lampiran III Perpes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, syarat perdagangan eceran miras berupa jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Syarat yang sama juga berlaku pada perdagangan kaki lima eceran miras atau beralkohol.

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: BPK

Tags

Terkini

Terpopuler