MANTRA PANDEGLANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan tersebut menyebutkan bagi setiap orang yang ditetapkan menerima Vaksin COVID-19 namun menolak, akan dikenakan sanksi.
Tidak dapat bansos hingga kena denda merupakan sanksi yang akan diberikan. Hal tersebut termuat dalam Pasal 13A ayat (4).
Baca Juga: Penjelasan Hoax Seputar Vaksin Corona, Suntik Palsu Jokowi hingga Barcode Melacak Orang
Baca Juga: Ada 6 Jenis Vaksin yang Akan Digunakan di Indonesia, Jokowi Pakai yang Ini
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan, wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19. Namun, dikecualikan bagi yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19.
Dikutip mantrapandeglang.com dari Sekretariat Kabinet RI, berikut bunyi Pasal 13A ayat (4) dalam Perpres RI No. 14 Tahun 2021:
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;