Bantuan Modal Rp3,5 Juta untuk Rintis Usaha dari Kemensos, Pahami Syaratnya

10 Februari 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi bantuan modal Rp3,5 juta untuk rintis usaha dari Kemensos /Antara

MANTRA PANDEGLANG - Bantuan modal usaha akan diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Berbeda dengan Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkopukm), bantuan modal yang diberikan Kemensos akan diberikan kepada keluarga penerima PKH.

Bantuan modal usaha untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) bertujuan untuk membantu mereka merintis usaha.

Syarat spesifik dari bantuan tersebut adalah KPM PKH Graduasi atau Lulusan PKH yang memiliki rintisan usaha. Menurut rencana, bantuan Kemensos diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha sejak terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lakukan Klaim Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu di Kantor Pos dengan KTP

Baca Juga: Tiga Bantuan Sosial Masih Disalurkan, Dapatkan dengan Cara Ini

Dikutip mantrapandeglang.com dari Indonesia.go.id, bantuan modal graduasi KPM PKH Rp3,5 juta akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank anggota Himpunan Bank-bank Negara (Himbara). Sedangkan, penerima yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial KPM PKH Rp3,5 juta di antaranya:

1. Kelontong;

2. Kuliner;

3. Pedagang;

4. Penjahit;

5. Pertanian;

6. Peternak.

Baca Juga: Hanya dengan KTP, Cek Penerima Bantuan dari Pemerintah yang Disalurkan di Seluruh Indonesia

Baca Juga: Ibu-Ibu Perlu Tahu! Anak Baru Lahir Hingga 6 Tahun Bisa Dapat Bantuan, Ini Caranya

Berikut tata cara mengakses informasi bantuan bagi para graduasi KPM PKH:

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id;

2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa    menggunakan NIK.

4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

5. Masukkan kode yang tertera.

6. Klik "Cari".

7. Muncul keterangan apakah ID yang di-input terdaftar atau tidak di DTKS.

Setelah mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya masing-masing. ***

 

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler