Anggota DPRD Lebak Meminta Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Evaluasi Penanganan Virus Corona

27 Desember 2020, 17:20 WIB
Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah. ANTARA/HO /

MANTRA PANDEGLANG – Anggota DPRD Lebak Provinsi Banten dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Musa Weliansyah menyampaikan aspirasi mengenai evaluasi penanganan virus corona yang sudah lama dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Menurutnya peningkatan orang yang terpapar atau terinfeksi virus corona dari waktu ke waktu mengalami peningkatan, sehingga perlu diadakan evaluasi penanganan virus tersebut.

"Kami berharap pemerintah daerah dan pusat lebih tegas untuk mengendalikan COVID-19 itu," kata Musa dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Lebak di Lebak, Sabtu, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: MUI Sebut Mengenal Karakter Bangsa dan Menjaga Persatuan telah Dicontohkan Nabi

Baca Juga: Innalillahi, Ayu Ting Ting Sampaikan Berita Duka, Umi Kulsum: Insa Allah Husnul Khatimah

Para pelanggar peraturan daerah (Perda) hingga imbauan Maklumat Kapolri di Kabupaten Lebak saja banyak yang melanggar protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Kehidupan masyarakat tidak mengindahkan protokol kesehatan dan 3M, mereka seperti biasa tanpa kekhawatiran penularan penyebaran penyakit yang membahayakan dan mematikan itu.

Bahkan, pemerintah daerah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) begitu bebas masyarakat menggelar perayaan hajatan resepsi pernikahan dan tempat wisata dibuka.

Baca Juga: Kebiasaan Mensos Risma Datang Pagi Pulang Malam Bikin Kaget Pegawai Kemensos, Ada Apa?

Disamping itu juga interaksi masyarakat tidak dibatasi serta pasar bebas buka selama 24 jam sehingga berpotensi terjadi kerumunan.

Dengan demikian, kata Musa, jumlah kasus COVID-19 di daerah ini terus meningkat akibat ketidaktegasan pemerintah daerah dan pusat.

"Kami tidak bisa membayangkan jika pemerintah tidak menindak tegas, sehingga dikhawatirkan kasus COVID-19 meningkat, jumlah kematian pun bertambah," katanya menegaskan.

Menurut dia, pemerintah cukup besar mengucurkan dana penanganan COVID-19, namun sia-sia bila tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Empat Zodiak Ini Diramalkan Akan Mendapat Keberutungan yang Luar Biasa pada Tahun 2021, Siapa Saja?

Semestinya, ujar dia, mereka pelanggar protokol kesehatan dikenakan denda sesuai perda agar memberikan efek jera.

Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah maupun pusat agar berkelanjutan untuk mengendalikan kasus virus corona.

Sebab, jika kasus tersebut tidak dilakukan tegas kepada pelaku pelanggar protokol kesehatan maka dipastikan penyakit yang mematikan itu menjadikan ancaman.

"Kami berharap pemerintah lebih serius untuk mengendalikan COVID-19 itu," katanya.

Baca Juga: Kelebihan Konsumsi Kacang Hijau Ternyata Bisa Sebabkan Bahaya Ini

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak warga yang terpapar positif COVID-19 sampai dengan Minggu (20/12) tercatat sebanyak 644 orang, dan di antaranya 364 orang sembuh, 261 orang menjalani isolasi dan dirawat RSUD Banten serta 19 orang dilaporkan meninggal dunia.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler