Aturan PPKM Darurat Covid-19: Makanan dari Hajatan Pernikahan Harus Dibawa Pulang

- 1 Juli 2021, 21:07 WIB
Pemerintah telah mengumumkan akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Diharapkan nantinya kebijakan tersebut dapat menekan angka kasus Covid-19 yang kini tengah menggila.
Pemerintah telah mengumumkan akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Diharapkan nantinya kebijakan tersebut dapat menekan angka kasus Covid-19 yang kini tengah menggila. /Galih Pradipta/ANTARA

MANTRA PANDEGLANG – Pemerintah akan menerapkan PPKM darurat yang mencakup wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 akibat covid-19. 

Terdapat 14 poin PCA dalam ketentuan baru PPKM darurat Jawa-Bali, semua kehiatan yang dilakukan diluar rumah harus menerapkan prokes yang ketat.

Penerapan PPKM ini dilakukan pemerintah demi menekan angka peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: PPKM di Jakarta Diperpanjang hingga 8 Maret 2021, Bisa Didenda Rp50 Juta jika Langgar Prokes

Dilansir mantrapandeglang.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis 1 Juli 2021 berikut adalah ketentuan penerapan PPKM darurat.

Disebutkan pada poin 11 dari 14 poin PCA, yaitu mengatur tentang pelaksanaan hajatan yang harus diruangan tertutup.

Pada poin 11 tersebut juga dijelaskan, bahwa tamu undangan yang hadir harus membawa pulang makanan dari hajatan, dengan arti tidak diperbolehkan makan ditempat hajatan.

Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwasannya PPKM darurat ini diberlakukan untuk menekan lonjakan penyebaran Covid-19 di Indonesia, terutama untuk pulau Jawa dan bali.

“situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” ungkap Jokowi dalam keterangan persnya.

Sementara itu, cakupan area untuk PPKM darurat ini sendiri yakni ada 48 kabupaten atau kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten atau kota dengan asesmen situasi pandemi level 3.

Halaman:

Editor: Neng Tita Tania

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Terkait

Terkini

x