PPKM di Jakarta Diperpanjang hingga 8 Maret 2021, Bisa Didenda Rp50 Juta jika Langgar Prokes

- 24 Februari 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi PPKM di Jakarta
Ilustrasi PPKM di Jakarta /tangkapan layar Instagram/ @dkijakarta

MANTRA PANDEGLANG - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali diperpanjang. Terdapat sejumlah peraturan yang harus dipatuhi oleh setiap orang yang ada di sana. Pemerintah DKI Jakarta pun telah membuat kebijakan aktivitas selama masa PPKM. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 172 Tahun 2021.

Perpanjangan PPKM akan dilaksanakan mulai 23 Februari hingga tanggal 8 Maret 2021. Selama waktu tersebut berbagai peraturan mengenai kegiatan di kantor, proses pembelajaran, tempat ibadah, penumpang dalam satu mobil, dan lain sebagainya harus ditaati.

Denda mencapai Rp50 juta akan dilakukan kepada pemilik usaha yang melanggar peraturan PPKM. Sementara itu, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bisa mendapat denda Rp250 ribu dan atau membersihkan fasilitas umum.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu dari Kemensos dan Pemprov DKI Jakarta Kembali Cair, Simak Penyalurannya

Baca Juga: Giring Bantah Penilaian Pasha yang Mengatakan Kritiknya untuk Anies Terlalu Naif dan Kerdil

Informasi mengenai peraturan tersebut telah diumumkan oleh pemerintah DKI Jakarta, termasuk salah satunya melalui media sosial resmi.

 

Dikutip mantrapandeglang.com dari Instagram @dkijakarta Selasa, 23 Februari 2021, kebijakan aktivitas selama PPKM di DKI Jakarta sebagai berikut:

Tempat kerja/ fasilitas umum

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: DKI JAKARTA


Tags

Terkait

Terkini