Penerima Bansos Tidak Bisa Dapat Kartu Prakerja? Ini Penjelasannya

- 24 Februari 2021, 14:00 WIB
Penerima bansos tidak bisa dapat Kartu Prakerja?
Penerima bansos tidak bisa dapat Kartu Prakerja? /tangkapan layar Prakerja

MANTRA PANDEGLANG - Bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pada tahun 2021 ini ada berbagai macam. Nominal dan sasarannya pun beragam. Tidak hanya UMKM yang akan mendapatkan bansos, namun bayi yang belum genap setahun, bahkan orang yang lanjut usia juga akan mendapatkannya.

Program Kartu Prakerja merupakan salah satu program yang akan memberikan bantuan pelatihan dan insentif kepada masyarakat. Peserta Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Kartu Prakerja diperuntukkan bagi pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha. Jumlah kuota yang diterima pun juga dibatasi. Kuota peserta pada Gelombang 12 tahun2021 ini sebanyak 600.000 orang.

Baca Juga: Gelombang 12 Kartu Prakerja telah Dibuka!

Baca Juga: Kelolosan Kartu Prakerja Salah Satunya Ditentukan dari Tes Motivasi, Pahami agar Tidak Keliru Mengisi

Menko Airlangga Hartanto, selaku Ketua Komite Cipta Kerja menyampaikan mengenai skema dan golongan orang yang tidak bisa mendapatkan Kartu Prakerja pada siaran pers Pembukaan Gelombang 12 Kartu Prakerja.

Golongan Tidak Bisa Dapat Prakerja

Pada siaran pers tersebut disebutkan siapa saja yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, di antaranya:

1. Penerima Bantuan Subsidi Upah;

2. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro;

3. Penerima Kartu Prakerja 2020;

4. Anggota TNI/Polri;

5. ASN;

6. Komisaris/Direksi BUMN/BUMD;

7. Anggota DPR/DPRD;

8. Pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.

Baca Juga: Bansos Sembako Disalurkan Setiap Bulan Melalui Warung, Bisa Dapat Beras dan Minyak Goreng

"Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, mengambil berbagai pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup selama dan paska pandemi," papar Menko Airlangga, dikutip mantrapandeglang.com dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, 23 Februari 2021.

Skema Prakerja Gelombang 12

Skema Program Kartu Prakerja pada Semester I tahun 2021 sebagai berikut:

  • Bantuan pelatihan sebesar Rp1.000.000
  • Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan.
  • Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp50.000 setiap survei.

Baca Juga: Hal-Hal yang Harus dan Jangan Dilakukan Agar Dapat Bansos

Kuota dan Pemerataan Peserta

Total kuota semester I sebanyak 2,7 juta orang. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Sedangkan kuota peserta pada Gelombang 12 sebanyak 600.000 orang.

Saat ini ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital. ***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Terkait

Terkini