Bantuan KIP 2021 Sudah Disalurkan Kemendikbud, Inilah 5 Tahapan yang Harus Anda Ketahui

- 18 Februari 2021, 16:11 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah//
Ilustrasi KIP Kuliah// /Dok. Kemdikbud

2. Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk para pendaftar KIP Kuliah, antara lain:
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C

3. Bukti Keterbatasan Ekonomi

Selain persyaratan di atas, Anda juga harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan:
- Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulannya. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga dan hasilnya paling banyak Rp750.000.

Baca Juga: Sinopsis 'Love Alarm Season 2', Siapa yang Dipilih Kim Jojo?

Baca Juga: Upah Rata-Rata Buruh Tani, Bangunan, Potong Rambut, dan ART per Januari 2021

4. Bantuan yang Akan Diterima Peserta KIP Kuliah 2021

Berikut beberapa bantuan yang nantinya akan diterima oleh pemegang KIP Kuliah:
- Pembebasan biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta per semester yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi.
- Biaya hidup bulanan selama masa studi sebesar Rp700 ribu per bulan yang akan dibayarkan setiap semester. Berikut rinciannya:

S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta
D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta
D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta
D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta.

Selain itu, pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup juga bisa diperoleh oleh mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan program profesi dengan rincinan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Terkait

Terkini