Kabar Baik! Kementerian PUPR Beri Bantuan KPR Bersubsidi Rp40 Juta, Ini Syarat dan Keuntungannya

- 9 Februari 2021, 06:55 WIB
Kementerian PUPR beri bantuan KPR bersubsidi Rp40 juta
Kementerian PUPR beri bantuan KPR bersubsidi Rp40 juta /rumahsubsidi.pu.go.id

3. Penghasilan pemohon sesuai dengan zona wilayah, yaitu berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8,5 juta per bulan;

4. MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan;

5. Pemohon belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah;

6. Bantuan hingga Rp 0 juta bisa digunakan untuk kredit pemilikan rumah tapak, maupun rumah yang dibangun secara swadaya;

7. Batasan harga akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR, yakni untuk rumah tapak Rp 150 juta-Rp 219 juta; Untuk rumah susun Rp 288 juta-Rp 385 juta; Untuk rumah yang dibangun swadaya Rp 120 juta-Rp 155 juta.

Baca Juga: Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Juga Dapat

Baca Juga: Hanya dengan KTP, Cek Penerima Bantuan dari Pemerintah yang Disalurkan di Seluruh Indonesia

Program KPR subsidi untuk MBR

1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). FLPP yang akan diberikan sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun dilengkapi dengan SBUM senilai Rp630 miliar.

2. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). BP2BT yang akan diberikan sebnyak 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Terkait

Terkini