Pemerintah Akan Salurkan Kembali BPUM UMKM di Tahun 2021, Simak Ini Penjelasannya

- 6 Februari 2021, 11:00 WIB
Pemerintah Akan Salurkan Kembali BPUM UMKM di Tahun 2021, Simak Ini Penjelasannya
Pemerintah Akan Salurkan Kembali BPUM UMKM di Tahun 2021, Simak Ini Penjelasannya /iNSulteng.com/ilustrasi

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian atau lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Sabtu 6 Februari 2021: Jangan Terlewatkan Ada Ikatan Cinta dan Dunia Terbalik

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Terkait

Terkini