Kabar Baik bagi Pekerja, Bantuan Pemerintah Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni 2021

- 4 Februari 2021, 06:30 WIB
Kabar baik bagi pekerja, bantuan pemerintah insentif pajak diperpanjang hingga Juni 2021
Kabar baik bagi pekerja, bantuan pemerintah insentif pajak diperpanjang hingga Juni 2021 /Instagram @ditjenpajakri

1. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Baca Juga: Cara Cairkan Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu Melalui Kantor Pos Mulai Januari 2021

Insentif Angsuran PPh Pasal 25

1. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

Insentif PPN

1. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, mengatakan bahwa insentif diberikan jika pembetulan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan Klarifikasi Lapangan Usaha pada ketentuan tersebut.

“Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” terangnya. ***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: pajak.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x