Kabar Baik bagi Pekerja, Bantuan Pemerintah Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni 2021

- 4 Februari 2021, 06:30 WIB
Kabar baik bagi pekerja, bantuan pemerintah insentif pajak diperpanjang hingga Juni 2021
Kabar baik bagi pekerja, bantuan pemerintah insentif pajak diperpanjang hingga Juni 2021 /Instagram @ditjenpajakri

MANTRA PANDEGLANG - Pekerja merupakan salah satu golongan yang mendapatkan bantuan pemerintah selama pandemi Covid-19. Sebelumnya pemerintah telah memberikan Bantuan Subsidi Upah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kali ini bantuan yang akan diberikan adalah insetif pajak. Insentif pajak menyasar karyawan, UMKM, jasa konstruksi, usaha impor, perusahaan angsuran, dan pengusaha yang kena pajak.

Insentif pajak yang dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2020 diperpanjang hingga 31 Juni 2021. Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bantuan Subsidi KPR 2021 Lebih dari 200 Ribu Unit, Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Baca Juga: Kemensos Akan Berikan Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dengan Syarat Ini

Dikutip mantrapandeglang.com dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, rincian insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:

 Insentif PPh Pasal 21

1. Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

2. Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: pajak.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x