Kabar Baik bagi Pekerja, Bantuan Pemerintah Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni 2021

- 4 Februari 2021, 06:30 WIB
Kabar baik bagi pekerja, bantuan pemerintah insentif pajak diperpanjang hingga Juni 2021
Kabar baik bagi pekerja, bantuan pemerintah insentif pajak diperpanjang hingga Juni 2021 /Instagram @ditjenpajakri

3. Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Baca Juga: 9 Bantuan Pemerintah Selama Pandemi 2021 Beserta Nominalnya

Insentif Pajak UMKM

1. Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

2. Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Baca Juga: Pelajar Dapat Bantuan PIP, Cek Penerimanya dengan NISN

Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

1. Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

2. Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.

Insentif PPh Pasal 22 Impor

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: pajak.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x