Bantuan Subsidi KPR 2021 Lebih dari 200 Ribu Unit, Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

- 2 Februari 2021, 05:55 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi KPR 2021 lebih dari 200 ribu unit, simak syarat dan dokumen yang dibutuhkan
Ilustrasi bantuan subsidi KPR 2021 lebih dari 200 ribu unit, simak syarat dan dokumen yang dibutuhkan /www.pu.go.id

MANTRA PANDEGLANG - Bantuan subsidi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di tahun 2021 akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). KPR bersubsidi kali ini akan meningkatkan akses rumah layak huni dari 56,75% mejadi 70%.

Di tahun 2021 ini ada 222.876 unit rumah yang menjadi target pemberian bantuan pembiayaan perumahan, dengan rincian Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 157.500 unit, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebanyak 39.996 unit, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebanyak 25.380 unit.

Terdapat syarat dan dokumen yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi KPR.

Baca Juga: KPR Bersubsidi Tahun 2021, Lebih dari 220 Ribu Unit Rumah

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Belum Cair? Pahami Dulu Syarat Penerimanya

Berikut syarat penerimanya:

1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;

2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah;

3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;

4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun;

5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;

6. Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kemensos Akan Berikan Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dengan Syarat Ini

Sementara itu, dikutip mantrapandeglang.com dari Kemen PUPR terdapat juga dokumen yang harus disiapkan bagi calon debitur FLPP.

Berikut dokumen yang harus disiapkan oleh calon debitur FLPP:

1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan;

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai;

3. Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai);

4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta);

Baca Juga: Bantuan UMKM 2021 Sebesar Rp2,4 Juta Akan Menyasar 12 Juta Pelaku Usaha

5. Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional);

6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

7. Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir;

8. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan;

9. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan. ***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemen PUPR


Tags

Terkait

Terkini

x