4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun;
5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;
6. Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kemensos Akan Berikan Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dengan Syarat Ini
Sementara itu, dikutip mantrapandeglang.com dari Kemen PUPR terdapat juga dokumen yang harus disiapkan bagi calon debitur FLPP.
Berikut dokumen yang harus disiapkan oleh calon debitur FLPP:
1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai;
3. Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai);
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta);